Biker & Pemerintah Punya Kewajiban Sama | I'm Virtual Ambassador Safety Riding Honda Bengkulu

>> Rabu, 12 Mei 2010



Apa kabar para netter pembaca setia blog click-klik "Safety Riding Honda Bengkulu"?
Semoga baik-baik saja, bukan?
Kali ini Duta Virtual Safety Riding Honda Bengkulu, mau ngebahas tentang "Biker & Pemerintah Punya Kewajiban Sama".
Oke, langsung aja baca artikelnya...
Selamat Membaca! 
Eiits, tapi bacanya jangan ngebut ya...
^^




4420sni-boyo1.jpgUsai sudah masa sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejak tahun lalu diundangkan kini aparat kepolisian mulai melakukan langkah penindakan sesuai dengan aturan jika pengendara melanggar.

Per 1 April 2010 ini, UU Lalin No. 22 tahun 2009 efektif berlaku. Undang Undang ini menggantikan UU sebelumnya yaknui UU No. 14 tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati kalau gak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini nggak sedikit yang tidak mengetahui aturan baru yang diberlakukan di UU ini.

Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tidak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU lalu lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih rasional. “Kalau Undang Undang yang dulu kan, denda ketinggalan SIM Rp 1 juta. Padahal yang dikenakan cuma Rp 50 ribu. Jadi sangat mengawang-awang. Sekarang tidak,” ungkap AKBP Nelida, Kasie Gakkum, Ditlantas Polri.4421sni[gurning]-boyo2.jpg

Aturan yang baru diterapkan di UU Lalu Lintas baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara.Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena kena tilang.

Yang tidak kalah penting adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Rambu dan marka jalan yang mulai usang, butuh perhatian ekstra dari pihak terkait. Hal ini terkait dengan kesemerawutan jalan yang selain diakibatkan oleh indisipliner pengguna jalan.

“Juga ditunjang oleh rambu atau marka jalan yang rancu. Sosialisasi tentang marka ini, ada baiknya turut mendapatkan porsi dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah,” jelas Rio dari Road Safety Association (RSA).

Jika melihat dari subtansinya biker tidak perlu khawatir dengan berlakunya Undang Undang ini. Edy H. Gurning SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan yang penting biker harus tahu kesalahannya jika ditilang. “Dan biker juga bisa banding dengan petugas kalau merasa tidak bersalah,” ungkapnya.

Selain itu, masih Edy Gurining, pemerintah beserta jajarannya juga punya kewajiban terhadap Undang Undang ini. “Mereka harus memastikan semua perangkat infrastruktur jalan, segala rambu lalu lintas sudah layak dilalui dan dipasang sempurna,” lantang Edy yang gondrong itu.

TRADE IN HELM

Salah satu yang penting yakni soal penerapan aturan SNI di helm. Salah satu pabrikan PT Tara Kusuma Citra (TKC), produsen helm KYT, INK dan MDS mengadakan trade in helm di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/4) lalu. Menurut Henry Tedjakusuma, pihaknya mengadakan penggantian helm pengendara dengan helm MDS yang sudah berlabel SNI. “Ada sebanyak 1.000 helm yang di trade in. Pemilik motor yang membawa helm lamanya cukup mengganti helm berstandar nasional dengan merogoh kocek Rp 75 ribu,” papar Direktur Marketing TKC ini.

Menurut pria berkacamata ini, pihaknya dalam tahap awal penegakan Undang Undang ini akan mengadakan event serupa. “Tujuannya, semata agar masyarakat lebih aware terhadap keselamatan dirinya,” harap Henry.

Penulis/Foto : Hend/Boyo, GT

:repost: 
Artikel asli diambil di halaman web resmi otomotifnet.com
Thanks to google.com as S.E.


...Honda Menjadi Pilihan Pertama dan Utama Untuk Safety Riding di Indonesia...

0 komentar:

Posting Komentar

what is your comment?. ^^

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP