Pemasangan Pylon Himbauan Mematuhi Peraturan Lalu Lintas | I'm Virtual Ambassador Safety Riding Honda Bengkulu
>> Minggu, 16 Mei 2010
Apa kabar para netter pembaca setia blog click-klik "Safety Riding Honda Bengkulu"?Semoga baik-baik saja, bukan?Kali ini Duta Virtual Safety Riding Honda Bengkulu, mau ngebahas tentang Pemasangan Pylon Himbauan Mematuhi Peraturan Lalu Lintas.Oke, langsung aja baca artikelnya...Selamat Membaca!Eiits, tapi bacanya jangan ngebut ya...^^
Untuk mewujudkan safety riding di Bengkulu, Honda Bengkulu berkerjasama dengan pihak kepolisian, dalam rangka sosialisasi peraturan-peraturan yang berkorelasi langsung dengan keselamatan pengguna kendaraan ( terutama pengguna sepeda motor ) yang termasuk dalam pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan, yang pemasangannya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu.
Yang disosialisasikan melalui matprom pylon ini, antara lain :
- Kewajiban menyalakan lampu besar pada siang maupun malam hari bagi pengendara sepeda motor.
- Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia.
- Larangan menggunakan handphone dan menulis SMS ketika sedang mengendarai kendaraan.
- Berbelok ke kiri di persimpangan mengikuti traffic light.
Pylon dipasang pada setiap sisi 5 persimpangan utama yang ada di kota Bengkulu, antara lain pada:
- Simpang Lima
- Perempatan Simpang sekip
- Perempatan Simpang Padang Harapan
- Perempatan Simpang Km. 8
- Perempatan Simpang Pagar Dewa
...Honda Menjadi Pilihan Pertama dan Utama Untuk Safety Riding di Indonesia...
0 komentar:
Posting Komentar