Pemasangan Pylon Himbauan Mematuhi Peraturan Lalu Lintas | I'm Virtual Ambassador Safety Riding Honda Bengkulu

>> Minggu, 16 Mei 2010



Apa kabar para netter pembaca setia blog click-klik "Safety Riding Honda Bengkulu"?
Semoga baik-baik saja, bukan?
Kali ini Duta Virtual Safety Riding Honda Bengkulu, mau ngebahas tentang Pemasangan Pylon Himbauan Mematuhi Peraturan Lalu Lintas.
Oke, langsung aja baca artikelnya...
Selamat Membaca! 
Eiits, tapi bacanya jangan ngebut ya...
^^

Untuk mewujudkan safety riding di Bengkulu, Honda Bengkulu berkerjasama dengan pihak kepolisian, dalam rangka sosialisasi peraturan-peraturan yang berkorelasi langsung dengan keselamatan pengguna kendaraan ( terutama pengguna sepeda motor ) yang termasuk dalam pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan, yang pemasangannya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu. 


Yang disosialisasikan melalui matprom pylon ini, antara lain :
  • Kewajiban menyalakan lampu besar pada siang maupun malam hari bagi pengendara sepeda motor.
  • Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia.
  • Larangan menggunakan handphone dan menulis SMS ketika sedang mengendarai kendaraan.
  • Berbelok ke kiri di persimpangan mengikuti traffic light.
Pylon dipasang pada setiap sisi 5 persimpangan utama yang ada di kota Bengkulu, antara lain pada:
  • Simpang Lima
  • Perempatan Simpang sekip
  • Perempatan Simpang Padang Harapan
  • Perempatan Simpang Km. 8
  • Perempatan Simpang Pagar Dewa
...Honda Menjadi Pilihan Pertama dan Utama Untuk Safety Riding di Indonesia...



 
:rate
Artikel di-repost dari: 
sofian-sukajadi.blogspot.com 
Thanks to google.com as S.E.

0 komentar:

Posting Komentar

what is your comment?. ^^

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP