Kursus Safety Riding vs Sosialisasi Etika Berkendara dan Hukum | I'm Virtual Ambassador Safety Riding Honda Bengkulu

>> Sabtu, 15 Mei 2010



Apa kabar para netter pembaca setia blog click-klik "Safety Riding Honda Bengkulu"?
Semoga baik-baik saja, bukan?
Kali ini Duta Virtual Safety Riding Honda Bengkulu, mau ngebahas tentang "Kursus Safety Riding vs Sosialisasi Etika Berkendara dan Hukum".
Oke, langsung aja baca artikelnya...
Selamat Membaca! 
Eiits, tapi bacanya jangan ngebut ya...
^^



Pernah saya ditanya, kenapa safety riding course yang diberikan tidak mencakup pembelajaran tentang hukum berlalu-lintas. Seperti pasal-pasal mengenai mematuhi marka/rambu jalan, penggunaan helm yang diwajibkan, berhenti dibelakang garis putih dan lain sebagainya.

Saya kemudian menjawab yang pada intinya menjelaskan bahwa apabila ada cukup waktu untuk menjelaskan hal-hal tersebut atau bila seluruh butir-butir pasal tersebut bisa dijelaskan dalam 1 hari saja, maka mungkin bisa dimasukan dalam materi pelatihan kami. Kok “mungkin” ? Karena mempertimbangkan apakah pembahasan hukum dan etika dijalan tersebut memang bisa efektif. Coba saja bayangkan, membahas pasal demi pasal dalam lingkungan kurus. Saya jamin, dalam setengah jam pertama sudah 40% peserta jatuh tertidur.

Walaupun demikian, FAST berkonsentrasi pada “Safety Riding” itu sendiri. Kalau disimak, hukum-hukum yang diciptakan dan etika-etika yang disebut-sebut, semuanya adalah demi keamanan. Yap, demi Safety itu sendiri. Tapi, sering-kali, hukum itu tidak berhubungan sama safety, namun untuk sebuah ketertiban.

Sebagai contoh, sebut saja sebuah pasal yang mengatakan “motor tidak di-izinkan untuk masuk jalan busway”. Saya lihat bahwa ini lebih cendrung pada masalah mengatur kedisiplinan dan ketertiban.

Namun ada pasal yang mengatakan “berhenti di bawah rambu traffic light, tepatnya dibelakang marka garis putih, disaat lampu merah menyala”. Materi pelatihan kami tidak mengajarkan seperti apa yang disebutkan pada pasal ini, namun, berfokus pada “Safety”, materi kami mengajarkan  “Usahakan untuk berhenti selalu dibelakang 1 mobil pada traffic light disaat lampu merah menyala”.
Contoh lain, yang berhubungan dengan etika dan hukum ; “Jangan naik keatas trotoar saat berkendara motor karena akan merampas hak pejalan kaki”. Matri dalam FAST tidak mengajarkan hal seperti itu, namun akan menekankan bahwa “Berjalan diatas trotoar adalah berbahaya, banyak hazard yang ada disana, seperti struktur trotoar yang biasanya bergelombang, konblok yang lepas-lepas, hydrant, tiang listrik, pejalan kaki, anak kecil dan lain sebagainya”.

Jadi, ditilik dari sudut pandang Safety, biasanya akan klop dengan peraturan dan etika berkendara yang ada, hanya saja dijelaskan dengan cara dan sudut pandang yang berbeda saja.

:repost: 
Artikel asli diambil di halaman web resmi safetyridingcourse.com
Thanks to google.com as S.E. 

...Satukan Hati Bersama Honda, Wujudkan Safety Riding di Indonesia...

0 komentar:

Posting Komentar

what is your comment?. ^^

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP